You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Simueng
Kampung Simueng

Kec Tabukan Selatan, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

➡️Selamat Datang di Website Resmi Kampung Simueng Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara .

PENYUSUNAN RKP-DES SIMUENG TAHUN ANGGARAN 2026

REFLI 16 Oktober 2025 Dibaca 87 Kali
PENYUSUNAN RKP-DES SIMUENG TAHUN ANGGARAN 2026
Simueng, 20 September 2025 – Tim Penyusun RKP Desa Simueng, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun 2026. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai tahapan dan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat desa.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tim Penyusun RKP Desa dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan.
Proses penyusunan RKP Desa dilakukan melalui beberapa tahapan penting:
  1. Pencermatan RPJM Desa: Tim penyusun melakukan pencermatan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai pedoman utama dalam penyusunan RKP Desa. RPJM Desa memuat visi, misi, tujuan, dan arah kebijakan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
  2. Pencermatan Pagu Indikatif: Tim penyusun mencermati pagu indikatif atau perkiraan anggaran yang akan diterima desa pada tahun yang akan datang. Pagu indikatif ini meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  3. Penyelarasan Program dan Kegiatan: Tim penyusun melakukan penyelarasan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dengan memperhatikan program dan kegiatan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan sinergi antar program.
  4. Musyawarah Desa: Rancangan RKP Desa dibahas dalam musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan kritik membangun dari masyarakat terhadap rancangan RKP Desa.
  5. Penyusunan Rancangan Akhir: Berdasarkan hasil musyawarah desa, Tim Penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap rancangan RKP Desa. Rancangan akhir RKP Desa kemudian diajukan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
RKP Desa Simueng tahun 2026 memprioritaskan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, serta program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti:
  • Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
  • Pengembangan infrastruktur desa.
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Pelestarian lingkungan hidup.
Proses penyusunan RKP Desa ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa. Partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan telah diselesaikannya penyusunan RKP Desa Simueng tahun 2026, diharapkan pembangunan di Desa Simueng dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan. Pemerintah desa berkomitmen untuk melaksanakan RKP Desa ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.213.544.022,00 Rp 1.213.544.022,00
100%
Belanja
Rp 1.231.078.936,00 Rp 1.231.078.936,00
100%
Pembiayaan
Rp -50.000.000,00 Rp -50.000.000,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 638.130.086,00 Rp 638.130.086,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.249.000,00 Rp 14.249.000,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 359.304.000,00 Rp 359.304.000,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 196.860.936,00 Rp 196.860.936,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 374.483.190,00 Rp 374.483.190,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 563.941.146,00 Rp 563.941.146,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp 45.500.000,00 Rp 45.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp 142.754.600,00 Rp 142.754.600,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 104.400.000,00 Rp 104.400.000,00
100%